Tahapan Substansi hingga Proposal
Saat Kondisi Kahar Covid-19 dan IPB Partially Closedown
Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan, FPIK-IPB
A. Pengajuan Substansi
- Substansi dan resume jurnal yang telah dibuat diajukan ke Komisi Pendidikan melalui tautan ly/PengajuanSubstansiMSP.
- Komisi Pendidikan akan menyampaikan hasil pengajuan substansi (disetujui/perlu perbaikan) melalui email.
- Bersamaan dengan penyampaian informasi hasil pengajuan substansi telah disetujui, Komisi Pendidikan akan menyampaikan nama calon dosen pembimbing skripsi.
B. Permohonan Kesediaan Calon Pembimbing
- Mahasiswa mengajukan pembuatan surat permohonan kesediaan membimbing kepada Program Studi melalui tautan ly/PermohonanPembimbingMSP.
- Setelah mengajukan permohonan, mahasiswa melakukan konfirmasi kepada Bagian Administrasi Akademik Program Studi.
- Bagian Administrasi Akademik Program Studi akan berkomunikasi dengan calon dosen pembimbing terkait persetujuan kesediaan membimbing.
- Bagian Administrasi Akademik Program Studi akan menyampaikan hasil persetujuan kesediaan membimbing kepada mahasiswa melalui email.
- Setelah mendapatkan persetujuan kesediaan membimbing, mahasiswa dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pengajuan Aksiologi dan Tiga Serangkai.
C. Pengajuan Aksiologi
- Mahasiswa menyusun aksiologi berdasarkan hasil konsultasi dengan dosen pembimbing.
- Selanjutnya, mahasiswa melakukan pengisian formulir Aksiologi di tautan ly/PengajuanAksiologiMSP.
- Komisi Pendidikan akan menyampaikan hasil pengajuan Aksiologi (disetujui/perlu perbaikan) kepada mahasiswa melalui email.
- Setelah pengajuan Aksiologi disetujui, mahasiswa dapat meminta persetujuan kepada dosen pembimbing I dan dosen pembimbing II (sebagai pengganti tanda tangan/paraf) melalui ly/SetujuAksiologiMSP.
- Komisi Pendidikan akan menyampaikan Aksiologi yang telah ditandatangani Ketua Komisi Pendidikan kepada Bagian Administrasi Akademik dan mahasiswa melalui email.
D. Pengajuan Tiga Serangkai
- Tiga Serangkai terdiri dari Formulir Permohonan Topik Penelitian, Persetujuan Pelaksanaan Penelitian/Skripsi, dan Rencana/Kemajuan Penyelesaian Skripsi. Formulir Tiga Serangkai terdapat pada tautan ly/FormulirTigaSerangkaiMSP.
- Mahasiswa melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing I dan II dalam pengisian Formulir Tiga Serangkai.
- Selanjutnya, mahasiswa mengajukan berkas Tiga Serangkai kepada Komisi Pendidikan melalui pengisian tautan ly/FormulirTigaSerangkaiMSP.
- Komisi Pendidikan akan menyampaikan hasil pengajuan berkas Tiga Serangkai (disetujui/perlu perbaikan) melalui email.
- Setelah hasil pengajuan berkas Tiga Serangkai disetujui, mahasiswa dapat meminta persetujuan kepada pembimbing I dan pembimbing II (sebagai pengganti tanda tangan) melalui ly/SetujuTigaSerangkai.
- Komisi Pendidikan akan menyampaikan berkas Tiga Serangkai yang telah ditandatangani Ketua Komisi Pendidikan kepada Bagian Administrasi Akademik Program Studi dan mahasiswa melalui email.
- Selanjutnya, Bagian Administrasi Akademik akan mengirimkan Formulir Kartu Kendali Akademik kepada mahasiswa melalui email.
E. Konsultasi dengan Pembimbing dan Pengisian Kartu Kendali Skripsi
- Konsultasi selama penyusunan proposal maupun skripsi dapat dilakukan secara daring dengan masing-masing pembimbing.
- Pengisian kartu kendali diawali dengan pencantuman identitas diri hingga pengisian tabel rencana penyelesaian tugas akhir (rincian dari yang dibuat dalam berkas Tiga Serangkai) pada halaman muka.
- Selanjutnya, kartu kendali dapat diisi sesuai dengan aktivitas konsultasi (tanggal dan materi konsultasi).
- Paraf dosen pembimbing dapat diganti dengan bukti foto chat atau email selama konsultasi daring.
F. Pengajuan Telaah (Review) Proposal kepada GKM
- Sebelum mengajukan telaah, mahasiswa harus melakukan pengecekan kelengkapan proposal yang telah disusun melalui tautan ly/ButirbutirPenilikanProposalDeptMSP.
- Mahasiswa dapat berlanjut melakukan pengajuan telaah proposal kepada GKM melalui ly/PengajuanTelaahProposalMSP. Beberapa dokumen yang disertakan dalam pengajuan adalah:
- Kartu kendali tugas akhir yang telah diisi di bagian kolom materi konsultasi sebanyak minimal 3 (tiga) kali konsultasi proposal dengan masing-masing dosen pembimbing I dan II. Paraf dosen pembimbing I dan II dapat diganti dengan bukti komunikasi dengan pembimbing I dan II terkait hal tersebut.
- Draft Proposal
- GKM akan menyampaikan hasil telaah proposal melalui email.
- Mahasiswa melakukan perbaikan dan finalisasi proposal.
- Mahasiswa berkomunikasi dengan dosen terkait dengan lembar persetujuan proposal. Tanda tangan pembimbing I dan pembimbing II dapat diganti dengan persetujuan yang dilakukan di ly/SetujuProposalMSP.
- Selanjutnya, mahasiswa mengajukan persetujuan proposal kepada Komisi Pendidikan melalui ly/SubmitProposalMSP.
- Komisi Pendidikan akan mengirimkan proposal yang telah ditandatangani Ketua Komisi Pendidikan kepada mahasiswa dan Bagian Administrasi Akademik Program Studi melalui email.
Download file klik disini